WN Nigeria Langgar Izin Tinggal, Kabur ke Hutan saat Hendak Ditangkap di Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang warga negara Nigeria, Maduabuchi John Ndummadu, ditangkap petugas imigrasi di Tabanan, Bali, karena diduga melanggar izin tinggal. Ia ditangkap pada Rabu, 26 Agustus 2020, di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur. Saat petugas meminta paspornya, ia melarikan diri ke area perkebunan warga, namun berhasil ditangkap setelah pengejaran bersama kepolisian dan pecalang. Dari pemeriksaan, diketahui izin tinggalnya, Izin Tinggal Kunjungan dengan Indeks Visa 211 selama 30 hari, sudah kadaluarsa sejak 28 Februari 2018. Sehingga ia telah overstay selama lebih dari dua tahun. Paspornya juga sudah tidak berlaku sejak 30 Maret 2022. Ia dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Maduabuchi kemudian diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk ditahan sebelum proses deportasi ke Nigeria.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 06.01
Imigrasi Denpasar Amankan 2 WN Nigeria, Satu Overstay hingga 379 Hari
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 17.04
Detik-detik Imigrasi Tabanan Tangkap WNA Nigeria, Kabur ke Kebun, Simpan Rahasia
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 12.00
Imigrasi Jakarta Barat Amankan Warga Negara Nigeria
Berita terkait
Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.45
Imigrasi Ngurah Rai Usir Cewek Nigeria dari Bali, ternyata Gegara Ini
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.31
Deportasi WN Nigeria Overstay 93 Hari di Bali: Tak Punya Uang Beli Tiket Pulang
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.50
Detik-Detik Dua WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi di Ubud, Ada yang Coba Kabur!
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 07.02