Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

WN Nigeria Langgar Izin Tinggal, Kabur ke Hutan saat Hendak Ditangkap di Bali

Seorang warga negara Nigeria, Maduabuchi John Ndummadu, ditangkap petugas imigrasi di Tabanan, Bali, karena diduga melanggar izin tinggal. Ia ditangkap pada Rabu, 26 Agustus 2020, di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur. Saat petugas meminta paspornya, ia melarikan diri ke area perkebunan warga, namun berhasil ditangkap setelah pengejaran bersama kepolisian dan pecalang. Dari pemeriksaan, diketahui izin tinggalnya, Izin Tinggal Kunjungan dengan Indeks Visa 211 selama 30 hari, sudah kadaluarsa sejak 28 Februari 2018. Sehingga ia telah overstay selama lebih dari dua tahun. Paspornya juga sudah tidak berlaku sejak 30 Maret 2022. Ia dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Maduabuchi kemudian diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk ditahan sebelum proses deportasi ke Nigeria.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait