Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Buntut Panjang Konten Vape Bigmo hingga Diadukan ke Polda Metro

YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya karena diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dalam siaran langsung YouTube. Dalam video viral, Bigmo terlihat mengajak beberapa anak kecil untuk tampil di depan kamera mempromosikan produk liquid vape. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi adanya laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi, dan penyelidikan sedang berlangsung termasuk mengidentifikasi anak-anak yang diduga menjadi korban.

Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube dengan tenggat waktu 3 hari untuk meninjau dan menindak konten tersebut. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa eksploitasi anak untuk mempromosikan produk vape merupakan pelanggaran serius. Jika YouTube tidak menindaklanjuti, Kemkomdigi akan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses. Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf melalui Instagram dan berkomitmen untuk mengevaluasi tindakannya.

Namun, pelapor yang merupakan pengacara bernama Thulus Pardosi menyatakan bahwa laporan tetap berlanjut meski ada permintaan maaf. Pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan pada 7 Agustus 2026 di Polda Metro Jaya. Thulus menegaskan bahwa perdamaian di luar proses hukum tidak otomatis menghentikan kasus tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait