Bupati Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus suap pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12 miliar. Ade terbukti menerima suap total Rp12,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan untuk memuluskan proyek Pemkab Bekasi. Uang mengalir melalui beberapa perantara, termasuk ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang.
Abah Kunang dituntut empat tahun penjara karena turut menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dari pengusaha lain bernama Iin Farihin terkait kasus yang sama. Selain Ade yang menerima Rp11,4 miliar melalui perantara, Abah Kunang juga secara terpisah mengantongi Rp1 miliar. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (3/8).
Keduanya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta sejumlah peraturan terkait termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Uang suap diberikan agar Ade selaku Bupati Bekasi mengatur pemenangan paket pekerjaan untuk perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.27
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan ASN BPK Tersangka Suap
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.14
KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Terkait Temuan Uang Rp4 Miliar
Liputan6.com · 2 Agustus 2026 pukul 10.07
KPK Buka Suara Terkait Kabar Intervensi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
Berita terkait
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Menhut Raja Juli
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.53