Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun

Jaksa Penuntut Umum menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus suap pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12 miliar. Ade terbukti menerima suap total Rp12,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan untuk memuluskan proyek Pemkab Bekasi. Uang mengalir melalui beberapa perantara, termasuk ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang.

Abah Kunang dituntut empat tahun penjara karena turut menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dari pengusaha lain bernama Iin Farihin terkait kasus yang sama. Selain Ade yang menerima Rp11,4 miliar melalui perantara, Abah Kunang juga secara terpisah mengantongi Rp1 miliar. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (3/8).

Keduanya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta sejumlah peraturan terkait termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Uang suap diberikan agar Ade selaku Bupati Bekasi mengatur pemenangan paket pekerjaan untuk perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait