Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Bekasi Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Ayahnya 4 Tahun Penjara

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK dalam kasus korupsi ijon proyek. Ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026), dan keduanya dihadirkan langsung dalam persidangan. Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenai denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.

Jaksa menilai Ade Kuswara dan HM Kunang melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan mereka merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal meringankan, keduanya belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, dan kooperatif selama persidangan.

Dalam tuntutan itu, Ade Kuswara juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar, sedangkan HM Kunang Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan 3 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait