Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ajukan Banding atas Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Upaya hukum ini disampaikan pada 4 Agustus 2026 terhadap tiga terdakwa: Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman 8,5 tahun penjara untuk Abdul Wahid, jauh lebih berat dari putusan yang diterima.

Hakim PN Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 jaya subsider 80 hari kurungan bagi Abdul Wahid, dengan uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena kedua belah pihak, termasuk terdakwa, telah mengajukan banding.

KPK menyatakan komitmennya untuk memastikan penerapan hukum yang tepat dalam penanganan kasus korupsi. Tim JPU akan menyusun memori banding dengan argumen yuridis untuk dibawa ke Pengadilan Tinggi Riau. Abdul Wahid menyatakan rasa tidak puas atas putusan hakim karena tidak ditemukan pertimbangan yang meringankan, sekaligus menegaskan tidak merasa bersalah dan merasa kasus ini direkayasa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait