KPK Ajukan Banding atas Putusan 2 Tahun Penjara Gubernur Riau
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Upaya hukum ini disampaikan pada 4 Agustus 2026 terhadap tiga terdakwa: Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hukuman 8,5 tahun penjara untuk Abdul Wahid, jauh lebih berat dari putusan yang diterima.
Hakim PN Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 jaya subsider 80 hari kurungan bagi Abdul Wahid, dengan uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena kedua belah pihak, termasuk terdakwa, telah mengajukan banding.
KPK menyatakan komitmennya untuk memastikan penerapan hukum yang tepat dalam penanganan kasus korupsi. Tim JPU akan menyusun memori banding dengan argumen yuridis untuk dibawa ke Pengadilan Tinggi Riau. Abdul Wahid menyatakan rasa tidak puas atas putusan hakim karena tidak ditemukan pertimbangan yang meringankan, sekaligus menegaskan tidak merasa bersalah dan merasa kasus ini direkayasa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.18
KPK Banding Vonis 2 Tahun Abdul Wahid
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.09
KPK Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Gubernur Riau Abdul Wahid
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.20
Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Banding
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.08
KPK Peringatkan Rudy Tanoe yang 3 Kali Mangkir terkait Korupsi Bansos PKH
Berita terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Bui
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 13.23
Perkara Suap, Eks Ketua PN Depok Dituntut KPK Lebih Rendah dari Wakilnya
Detik.com · 21 September 2026 pukul 15.06
Faizal Assegaf Ngamuk ke Jaksa KPK dan Hakim di Sidang Kasus Bea Cukai
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 14.50
Faizal Assegaf Serang Jaksa di Sidang Bea Cukai, Hakim Sampai Skors Persidangan
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.43