Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Gowa Respons Putusan MA soal Pemakzulan: Ada Upaya Sabotase

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan penolakannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentiannya. Ia menduga terdapat upaya sabotase dalam pengiriman surat dari MA yang seharusnya memberinya kesempatan untuk menyampaikan tanggapan. Surat tersebut, menurutnya, salah tiba di Pengadilan Agama Sungguminasa karena kesalahan dari PT Pos Indonesia. Husniah berjanji akan menempuh jalur hukum dan mengirimkan surat resmi kepada MA serta Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti dugaan penghalangan hak hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat Gowa tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.

PT Pos Indonesia melalui Kantor Cabang Sungguminasa mengakui kesalahan dan kelalaian dalam pengiriman dokumen dari MA. Dokumen tersebut diterima pada 2 September lalu dan langsung dikirimkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Kesalahan baru diketahui setelah menerima komplain, sehari setelahnya. PT Pos mengirimkan permohonan maaf atas insiden ini dan langsung mengambil dokumen dari PA untuk diserahkan kepada Bupati Gowa.

Berita terkait