Bupati Gowa Respons Putusan MA soal Pemakzulan: Ada Upaya Sabotase
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan penolakannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentiannya. Ia menduga terdapat upaya sabotase dalam pengiriman surat dari MA yang seharusnya memberinya kesempatan untuk menyampaikan tanggapan. Surat tersebut, menurutnya, salah tiba di Pengadilan Agama Sungguminasa karena kesalahan dari PT Pos Indonesia. Husniah berjanji akan menempuh jalur hukum dan mengirimkan surat resmi kepada MA serta Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti dugaan penghalangan hak hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat Gowa tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.
PT Pos Indonesia melalui Kantor Cabang Sungguminasa mengakui kesalahan dan kelalaian dalam pengiriman dokumen dari MA. Dokumen tersebut diterima pada 2 September lalu dan langsung dikirimkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Kesalahan baru diketahui setelah menerima komplain, sehari setelahnya. PT Pos mengirimkan permohonan maaf atas insiden ini dan langsung mengambil dokumen dari PA untuk diserahkan kepada Bupati Gowa.
Bagikan
Berita terkait
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 19.00
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.19
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.32
MA kabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 21.40