Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MA kabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terhadap pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT). Putusan MA No. 1 UP/2026 dikeluarkan pada 1 Oktober 2026 setelah sidang Hak Angket yang disetujui 45 anggota DPRD. Sengketa tata usaha negara ini menyatakan bahwa HT melanggar sumpah/janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana UU No. 23/2014 Pasal 67 huruf b dan Pasal 76 ayat (1). DPRD Gowa menyepakati pemakzulan dalam Rapat Paripurna pada 12 Agustus 2026 setelah pansus menyelesaikan tiga pokok permasalahan: dugaan pelanggaran amoral, korupsi seragam sekolah, dan pencabutan bantuan beasiswa doktoral. HT juga menghadapi dugaan korupsi yang telah ditetapkan tersangka oleh Kortastidipitkor Mabes Polri. Menurut pakar hukum, DPRD akan mengajukan surat pemakzulan kepada Mendagri melalui Gubernur Sulsel, yang kemudian wajib memberhentikan HT paling lambat 30 hari.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait