Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut Hukuman 8,5 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan hukuman 8,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 100 hari. Sudewo dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam kasus DJKA, terdakwa terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dan gratifikasi Rp2,3 miliar untuk mengatur lelang. Sementara itu, dalam kasus perangkat desa, Sudewo bersama tiga kepala desa diduga memeras calon perangkat desa dengan total barang bukti Rp2,4 miliar. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah masa tahanan berakhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 21.03
KPK soal Massa Pendukung Sudewo Ngamuk di Sidang: Hormati Persidangan
kumparan · 21 September 2026 pukul 16.58
Jaksa Tuntut Hak Politik Sudewo Dicabut Selama 5 Tahun
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.35
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Bui & Uang Pengganti Rp 3,6 M
kumparan · 21 September 2026 pukul 12.34
Jelang Sidang Tuntutan Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pro dan Kontra Ricuh
Berita terkait
Pakar Hukum Nilai Sudewo Pati Berpotensi Bebas, Simak Penjelasannya
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 17.59
Sudewo: Kode K1 Itu Bukan Fakta, Hanya Obrolan Warung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.00
Eks Ketua PN Depok Wayan Eka Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap
kumparan · 21 September 2026 pukul 16.36
Sudewo Eks Bupati Pati Terancam Kehilangan Hak Politik, Terseret Dua Kasus Korupsi hingga Dituntut 8,5 Tahun
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 16.03