Pakar Hukum Nilai Sudewo Pati Berpotensi Bebas, Simak Penjelasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo memiliki potensi besar untuk bebas dari perkara korupsi. Chairul menyatakan bukti yang ada belum cukup kuat untuk membuktikan tindak pidana. Perkara dibagi menjadi dua klaster: korupsi pengadaan barang/jasa di DJKA Kemenhub dan pemerasan dalam pengisian jabatan desa di Kabupaten Pati. Chairul menyoroti bahwa saat kasus DJKA, Sudewo masih anggota DPR RI sehingga tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses pengadaan. Hal ini menurutnya menjadi keraguan terhadap bukti yang ada.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 08.33
AHY: Hukum Tak Boleh Berubah karena Nama, Jabatan, Kekayaan atau Kedekatan dengan Penguasa
Berita terkait
Sudewo: Kode K1 Itu Bukan Fakta, Hanya Obrolan Warung
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.00
Sidang Ungkap Fakta soal Proposal Jalan, Ternyata Bukan Gratifikasi untuk Sudewo
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 20.26
Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 13.30
Titipan Bupati Cilacap untuk Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua PN Terungkap di Sidang Korupsi
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 08.07