Eks Ketua PN Depok Wayan Eka Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 10 juta terkait suap eksekusi lahan. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (21/9). Dua terdakwa lainnya, Bambang Setyawan (eks Wakil Ketua PN Depok) dan Yohansyah Maruanaya (Jurusita), masing-masing dituntut 8 tahun 2 bulan dan 4 tahun 4 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Februari terkait permintaan fee eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi milik PT Karabha Digdaya di Tapos, Depok. Para terdakwa menyepakati tarif suap sebesar Rp 850 juta untuk mempercepat proses eksekusi lahan tersebut. Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan terdakwa yang menghambat program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 21.35
KPK Usut Asal Usul Kepemilikan Belasan Aset Mewah Saksi Kasus Ade Kuswara
JawaPos · 21 September 2026 pukul 20.45
KPK: Ipda Yayat Sudrajat Punya Belasan Aset Mewah di Jakarta hingga Sukabumi
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 20.18
Ditangkap di Jakarta, Bupati Bolmut Diduga Terlibat Suap Proyek
Detik.com · 21 September 2026 pukul 19.32
KPK Geledah Lagi Rumah Mewah Saksi Kasus Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara
Berita terkait
KPK Sita Mobil Pajero Sport dari Istri Kedua Bupati Kuansing
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 18.22
KPK Geledah Rumah Saksi Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi
kumparan · 21 September 2026 pukul 21.20
Operasi Senyap Orang Dekat Nusron
Detik.com · 21 September 2026 pukul 18.57
KPK Periksa Gus Arif dan Fahd A Rafiq Terkait Kasus HGB Summarecon
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 18.45