Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Ketua PN Depok Wayan Eka Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap

Eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 10 juta terkait suap eksekusi lahan. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (21/9). Dua terdakwa lainnya, Bambang Setyawan (eks Wakil Ketua PN Depok) dan Yohansyah Maruanaya (Jurusita), masing-masing dituntut 8 tahun 2 bulan dan 4 tahun 4 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Februari terkait permintaan fee eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi milik PT Karabha Digdaya di Tapos, Depok. Para terdakwa menyepakati tarif suap sebesar Rp 850 juta untuk mempercepat proses eksekusi lahan tersebut. Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan terdakwa yang menghambat program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait