Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditetapkan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga terlibat pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025-2026, serta pemerasan terkait pengurusan kasus di KPK tahun 2026.

Selain Anom, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu GHA yang merupakan orang kepercayaan Anom, DIS selaku staf administrasi KPK, serta LBS yang merupakan pihak swasta dan ayah dari DIS. Keempatnya telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Anom dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara LBS dan DIS disangkakan Pasal 12 huruf e UU yang sama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait