Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Korupsi Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena (SJL) sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan. Penetapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 22 September 2026. SJL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, dengan masa jabatan periode 2025-2030. KPK menyatakan telah menemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan sebelum menetapkan SJL sebagai tersangka. Dalam kasus ini, SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pejabat yang melakukan pemerasan atau penggelapan aset negara. KPK juga mengumumkan penahanan terhadap SJL selama 20 hari pertama, dimulai dari 22 September hingga 11 Oktober 2026. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Langkah ini menandakan komitmen KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pejabat lain yang berpotensi melakukan tindak pidana serupa. KPK akan terus menggali fakta di balik kasus ini untuk memastikan keadilan tercapai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait