Buron 6 Tahun, Terpidana Fidusia Rp 60 M Ditangkap saat Isi BBM di Gorontalo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Oktavanus Katili, terpidana fidusia yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejari Surabaya, Kejari Gorontalo, dan Kejari Pohuwato di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Selasa (6/10) pukul 06.45 WITA. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemantauan pergerakan selama seminggu sebelumnya. Saat ditangkap, Oktavanus sedang mengisi BBM di pinggir jalan tanpa memberikan perlawanan. Ia ditangkap untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah inkrah. Oktavanus sebagai Direktur PT. Berkat Marisa terbukti memalsukan bukti setoran bank dalam pengajuan kredit take over sebesar Rp 60 miliar di bank swasta cabang Surabaya ke Gorontalo. Karena perbuatannya, ia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (diganti 2 bulan kurungan jika tidak dibayar). Setelah ditangkap, Oktavanus dibawa ke Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya dan dieksekusi di Rutan Kelas I Surabaya, Sidoarjo. Penangkapan ini menjadi buronan ke-12 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejari Surabaya sejak Januari hingga awal Oktober 2026.
Bagikan
Berita terkait
Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan Rp 13,2 Triliun Masuk Kas Negara
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 19.45
Suahasil: Rp 13,2 T Sitaan Satgas PKH untuk Belanja Prioritas Negara
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 18.30
OJK Bongkar Dugaan Penggelapan Dana di Asuransi Bintang, Diduga Libatkan Orang Dalam
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 17.55
Euro Anjlok ke Level Terendah 17 Bulan, Obligasi Prancis Diobral
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 15.35