Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Buron Kasus Karhutla di Siak Ditangkap, Sempat Halangi Pemadaman demi Sawit

Polres Siak menangkap Y alias IM (48) thunas buron kasus karhutla di Kampung Pinang Sebatan Timur, Kecamatan Tualang. Kebakaran terdeteksi 7 Agustus 2026 di areal konsesi PT Arara Abadi. Y diduga membakar tiga titik untuk membersihkan lahan sebelum ditanam kelapa sawit, mengakibatkan 1,3 hektare lahan gambut terbakar. Saat pemadaman, Y menghalangi penggunaan alat berat dengan mengklaim khawatir tanaman sawit rusak. Api berhasil dikendalikan setelah tim gabungan handal. Barang bukti meliputi cangkul, mesin chainsaw, bibit sawit, dan peralatan pembakaran. Polda Riau menegaskan penegakan hukum mencakup pemanfaatan lahan ilegal di kawasan hutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait