Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Buruh Soroti Sistem Kontrak Kerja Perbudakan dan Eksploitasi Magang

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal bertemu dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di depan Gedung DPR RI pada Selasa (29/9). Massa menyampaikan kekhawatangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dianggap tidak berbeda signifikan dari UU Cipta Kerja. Buruh menyoroti sistem kontrak kerja sebagai bentuk perbudakan, terutama di sektor manufaktur, pertambangan, perkebunan, transportasi, dan pariwisata. Mereka menuntut batas maksimal kontrak satu tahun dengan dua perpanjangan, mengganti usulan DPR 4 tahun dan Apindo 5 tahun. Selain itu, buruh menolak praktik magang yang menjadi alat eksploitasi pekerja murah setelah PHK. Cucun menyatakan pihaknya akan terus berdialog hingga RUU disahkan dan akan membatasi praktik pemagangan yang tidak memiliki hubungan kerja atau batas waktu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait