Memprediksi Eksistensi Satwa Liar 2026 hingga 2051
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penelitian memprediksi bahwa Harimau Sumatera dan Badak Sumatera berisiko mengalami kepunahan sebelum tahun 2051 jika perburuan ilegal dan kawin sedarah tidak diintervensi secara agresif. Analisis ini menggunakan metode Population Viability Analysis (PVA) untuk memperkirakan waktu yang tersisa bagi kelangsungan hidup spesies-spesies tersebut dalam 25 tahun ke depan.
Berbagai model ilmiah lainnya juga digunakan untuk memantau eksistensi satwa liar, termasuk model Species Distribution yang menunjukkan kehilangan habitat akibat perubahan iklim, Niche Shrinkage dari penyusutan ruang ekologis akibat kenaikan suhu global, Mountaintop Extinction untuk spesies endemic dataran tinggi, dan Fragmentasi Datar Rendah yang mengisolasi satwa seperti gajah dan orang utan dalam pulau-pulau habitat.
Informasi ini disampaikan oleh Dr. Susanti Withaningsih dari Universitas Padjadjaran dalam Lokakarya Ekoliterasi Konservasi yang diadakan oleh Pramuka Unpad dan Forum Konservasi Satwa Liar Indonesia pada 28 Juli 2026 di Bandung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 08.21
Jumhur Terima Utusan Khusus China, Sepakati Kerja Sama Perlindungan Iklim
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 23.31
Hasil Deteksi Kemenhut, Anak Harimau Sumatra Bertahan Hidup di Kerinci Seblat
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 12.38
BMKG Prediksi Kemarau Lebih Panjang, Puncaknya sampai September
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 01.30
Burung Dilindungi di Papua Dijual via Facebook, Satu Orang Ditangkap
Berita terkait
Sinyal Konflik Satwa, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Kampung Kaloy Aceh Tamiang
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 20.11
Indonesia Berpotensi Jadi Pemimpin Kehutanan Global, Kemenhut Perkuat Diplomasi
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.31
El Nino Skala Besar Hantui RI, Bappenas Pasang Strategi Cegah Krisis
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.30
Bikin Resah Siswa SDN 2 Perancak, Monyet Ekor Panjang Dievakuasi ke Buleleng
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 19.46