Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Camat Takari Murry Ratukore Menang Lawan Bupati Kupang di PTUN, Keadilan untuk ASN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang memutuskan untuk memenangkan gugatan Murry Heru Cornelis Ratukore, Camat Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, melawan Bupati Kupang Yosef Lede. Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Zainal Abidin menyatakan batal hukumnya Surat Keputusan Bupati Kupang yang melantik Christyanto Happy Loro Djaranjoera sebagai Camat Takari baru. Keputusan ini karena jabatan Camat Takari tidak sedang kosong saat pelantikan dilakukan pada 30 Desember 2025, sehingga menciptakan dualisme kepemimpinan. Untuk mencover tindakan tersebut, Bupati kemudian memindahkan Murry menjadi Sekretaris Camat Amarasi Timur pada 23 Februari 2026. Dalam putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.KPG, hakim memerintahkan Bupati untuk mencabut SK tersebut dan merehabilitasi harkat serta kedudukan Murry ke jabatan semula atau setara. Putusan ini merupakan bentuk keadilan bagi ASN yang diperlakukan secara tidak sesuai prosedur hukum.

Berita terkait