Camat Takari Murry Ratukore Menang Lawan Bupati Kupang di PTUN, Keadilan untuk ASN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang memutuskan untuk memenangkan gugatan Murry Heru Cornelis Ratukore, Camat Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, melawan Bupati Kupang Yosef Lede. Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Zainal Abidin menyatakan batal hukumnya Surat Keputusan Bupati Kupang yang melantik Christyanto Happy Loro Djaranjoera sebagai Camat Takari baru. Keputusan ini karena jabatan Camat Takari tidak sedang kosong saat pelantikan dilakukan pada 30 Desember 2025, sehingga menciptakan dualisme kepemimpinan. Untuk mencover tindakan tersebut, Bupati kemudian memindahkan Murry menjadi Sekretaris Camat Amarasi Timur pada 23 Februari 2026. Dalam putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.KPG, hakim memerintahkan Bupati untuk mencabut SK tersebut dan merehabilitasi harkat serta kedudukan Murry ke jabatan semula atau setara. Putusan ini merupakan bentuk keadilan bagi ASN yang diperlakukan secara tidak sesuai prosedur hukum.
Bagikan
Berita terkait
Kebijakan PPPK: Menyelesaikan Honorer, atau Mendesain Ulang Birokrasi?
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 21.00
Guru PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat, Dindikbud Kota Serang Masih Pikirkan Nasib Honorer
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 22.18
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 18.49
Pelantikan Pejabat Penting di Gunungkidul, Bupati Endah: Bukan Orang Titipan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.47