Kebijakan PPPK: Menyelesaikan Honorer, atau Mendesain Ulang Birokrasi?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi bagian penting dalam struktur Aparatur Negara Indonesia. Berdasarkan Statistik ASN Badan Kepegawaian Negara per 31 Desember 2025, total ASN mencapai 6.546.083 orang, dengan 3.557.697 PNS, 2.040.965 PPPK penuh waktu, dan 947.421 PPPK paruh waktu. Sekitar 31 persen ASN adalah PPPK penuh waktu dan 14,5 persen adalah PPPK paruh waktu, sementara 80 persen PPPK penuh waktu dan 97 persen PPPK paruh waktu berada di pemerintah daerah. Pada tahap pengadaan PPPK 2024, pemerintah menyediakan 1.008.337 formasi, dan hingga Agustus 2025, 875.934 formasi telah terisi dari 1.608.743 tenaga non-ASN yang mendaftar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 22.18
Guru PPPK Dialihkan Jadi ASN Pusat, Dindikbud Kota Serang Masih Pikirkan Nasib Honorer
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 18.49
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 06.04
PPPK Sudah Setara PNS, Jangan Lagi Bersantai di Kafe saat Jam Kerja
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 21.32
PPPK Bisa Lega, Gaji Bakal Ditanggung APBN
Berita terkait
Jamin Nasib PPPK Paruh Waktu, Kemendagri Larang Pemda Rekrut ASN Baru
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.25
PPPK Paruh Waktu, Jenis Kepegawaian yang Enggak Jelas Konsepnya
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 09.09
Mensesneg: PPPK Penuh Waktu Akan Diberi Kesempatan Jadi PNS
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.10
BKN: 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Diangkat PPPK Penuh
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.27