Cara Hitung PTKP 2026, Gaji Rp5 Juta Bebas Pajak?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menentukan batas penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan PPh Pasal 21. Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP untuk status TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan) adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Jika penghasilan melebihi PTKP, selisihnya dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku.
Simulasi perhitungan menunjukkan bahwa pekerja dengan gaji Rp6 juta per bulan (TK/0) memiliki penghasilan kena pajak Rp13,68 juta setelah dikurangi PTKP, sehingga terutang pajak Rp684.000 per tahun atau Rp57.000 per bulan dengan tarif 5%. Jika pekerja menikah dan memiliki satu anak (K/1), PTKP naik menjadi Rp63 juta per tahun. Dengan gaji Rp7,5 juta per bulan, penghasilan kena pajak menjadi Rp21,6 juta, sehingga pajak terutang Rp1,08 juta per tahun atau Rp90.000 per bulan.
Pemerintah tengah membahas penyesuaian batas PTKP, sehingga wajib pajak perlu memantau perkembangan terbaru terkait ketentuan ini. PTKP maksimal tiga orang tanggungan per keluarga, meliputi anggota keluarga sedarah dan keluarga karena perkawinan dalam garis keturunan lurus.
Bagikan
Berita terkait
Bocoran Batas PTKP Baru: Gaji Mentok UMP Bebas Pajak
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 05.55
Airlangga soal Perombakan PTKP: Pekerja Bergaji UMP Dibebaskan dari Pajak
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.29
Batas PTKP Bakal Naik? DJP Sudah Siapkan Hitung-hitungan dan Dampak Fiskalnya
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 10.10
Batas PTKP Bakal Naik, DJP Bakal Cari Sumber Pajak Baru
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 08.45