Bocoran Batas PTKP Baru: Gaji Mentok UMP Bebas Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah berencana menaikkan batas ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dikenakan pajak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa batas PTKP saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun sudah tidak relevan, terutama di daerah dengan UMP tinggi seperti Jakarta. Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan (Rp 60 juta per tahun) masih terkena pajak karena melebihi batas PTKP. Pemerintah akan menghitung penyesuaian baru berdasarkan inflasi sejak 2016 hingga saat ini. Sebelumnya, pada September 2025, Presiden Prabowo Subianto pernah bertemu dengan buruh dan serikat pekerja termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mengusulkan kenaikan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Namun, Kementerian Keuangan belum memiliki informasi resmi terkait usulan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 11.02
Ditjen Pajak Siapkan Skenario Kenaikan PTKP pada 2027, Besarannya Belum Diketok
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 10.10
Batas PTKP Bakal Naik? DJP Sudah Siapkan Hitung-hitungan dan Dampak Fiskalnya
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 21.26
Airlangga Buka Suara soal PTKP Naik, Defisit APBN Dipastikan Aman
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 06.35
Pengumuman! Prabowo Mau Ubah Batas Gaji Bebas Pajak pada 2027
Berita terkait
Airlangga soal Perombakan PTKP: Pekerja Bergaji UMP Dibebaskan dari Pajak
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.29
Bos Pajak Buka Suara soal Batas PTKP Mau Dinaikkan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.39
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Mau Dinaikkan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 20.30
BCA: Ekonomi sulit diprediksi dorong nasabah proteksi kekayaan
ANTARA News · 3 Oktober 2026 pukul 07.45