Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bocoran Batas PTKP Baru: Gaji Mentok UMP Bebas Pajak

Pemerintah berencana menaikkan batas ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dikenakan pajak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa batas PTKP saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun sudah tidak relevan, terutama di daerah dengan UMP tinggi seperti Jakarta. Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan (Rp 60 juta per tahun) masih terkena pajak karena melebihi batas PTKP. Pemerintah akan menghitung penyesuaian baru berdasarkan inflasi sejak 2016 hingga saat ini. Sebelumnya, pada September 2025, Presiden Prabowo Subianto pernah bertemu dengan buruh dan serikat pekerja termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mengusulkan kenaikan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Namun, Kementerian Keuangan belum memiliki informasi resmi terkait usulan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait