Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Istana Respons Putusan MK Larang Program MBG Pakai 20% Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan komponen utama pendidikan, sehingga anggarannya tidak boleh diambil dari pos pendidikan. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari Yayasan Taman Belajar Nusantara dan lima pemohon lain yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026. MK menegaskan bahwa untuk tahun anggaran 2026 penjelasan tersebut berlaku, tetapi untuk tahun berikutnya anggaran MBG harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat dalam APBN Tahun 2028.

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons dengan menyatakan penghormatan terhadap putusan MK. Prasetyo, yang sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah, mengatakan pemerintah belum menerima salinan putusan secara resmi karena sedang di luar kota. Ia menegaskan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut dan mengkoordinasikan dengan DPR terkait masalah anggaran, karena anggaran disusun bersama-sama. Putusan ini berdampak pada rencana alokasi anggaran program MBG dan pendidikan ke depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait