Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Cegah karhutla, KLH keluarkan edaran larang buka lahan dengan membakar

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur HIdayat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tanggal 10 Agustus 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Edaran ini ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota sebagai langkah preventif menekan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama fenomena El Nino. Praktik pembukaan lahan dengan membakar sering memicu kabut asap berbahaya, kerusakan ekosistem, dan lonjangan emisi gas rumah kaca. Kepala daerah diminta mengambil langkah strategis termasuk menerapkan moratorium peraturan yang membolehkan pembakaran, memberikan sanksi administratif, denda, hingga pidana bagi pelanggar. Selain itu, koordinasi antara DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri untuk patroli terpadu, sosialisasi, dan pengawasan di wilayah rawan. Instruksi didasarkan pada Pasal 69 ayat 1 huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait