Cegah karhutla, KLH keluarkan edaran larang buka lahan dengan membakar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur HIdayat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tanggal 10 Agustus 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Edaran ini ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota sebagai langkah preventif menekan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama fenomena El Nino. Praktik pembukaan lahan dengan membakar sering memicu kabut asap berbahaya, kerusakan ekosistem, dan lonjangan emisi gas rumah kaca. Kepala daerah diminta mengambil langkah strategis termasuk menerapkan moratorium peraturan yang membolehkan pembakaran, memberikan sanksi administratif, denda, hingga pidana bagi pelanggar. Selain itu, koordinasi antara DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri untuk patroli terpadu, sosialisasi, dan pengawasan di wilayah rawan. Instruksi didasarkan pada Pasal 69 ayat 1 huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.47
Foto: Kala 'Superman' Berjibaku Jinakkan Karhutla di Kalteng
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.40
BMKG Ingatkan El Nino Kuat di Jatim, Warga Diminta Waspadai Karhutla hingga Awal 2027
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.42
Pemerintah Belum Berencana Liburkan Sekolah Imbas Karhutla
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.33
Mensesneg: El Nino Sebabkan Pemadaman Karhutla Tak Mudah
Berita terkait
BMKG: El Nino Kuat Picu Kemarau Ekstrem Hingga Karhutla Makin Parah
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 12.15
Pakar Bicara Hubungan El Nino dan Karhutla di Sejumlah Wilayah RI
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 13.25
Orang Utan Masuk Pemukiman Akibat Karhutla Kalimantan, Populasinya Terancam
kumparan · 11 Agustus 2026 pukul 16.18
Waspada Kasus Karhutla Tahun Ini, Menhut Ungkit Fenomena El Nino Godzilla
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.15