Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Cegah Mahasiswa Titipan, KPK Terbitkan Surat Edaran Perketat Jalur Mandiri PTN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk memperketat pengawasan terhadap jalur penerimaan mahasiswa mandiri. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik intervensi, titipan, dan penyimpangan lain yang berpotensi menimbulkan korupsi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dari tiga jalur masuk universitas negeri, jalur mandiri memiliki risiko tertinggi terhadap penyimpangan karena tidak diawasi secara langsung oleh sistem seleksi nasional. "Dari tiga mekanisme penerimaan mahasiswa, yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah jalur mandiri," ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. KPK menegaskan bahwa praktik dugaan korupsi terkait jalur mandiri masih terjadi, sehingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan terhadap pihak Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 20 Agustus 2026. OTT tersebut mengungkap keterlibatan oknum rektor hingga wakil rektor dalam proses penerimaan mahasiswa dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. KPK menyoroti bahwa banyak rektor dan pihak kampus masih melakukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memutus rantai suap dalam seleksi mandiri PTN.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait