Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Usai Unila dan Unsoed, KPK Bidik Korupsi Penerimaan Maba di Kampus Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), tetapi juga di perguruan tinggi lain. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dugaan serupa masih ditemukan di sejumlah kampus, sehingga KPK membuka ruang bagi publik untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila pada Agustus 2022, dengan menetapkan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka. Kasus serupa terungkap pada 2026 di Unsoed, dengan menetapkan Rektor Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta Mulyono (keponakan Sodiq) sebagai tersangka. Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto juga ditetapkan sebagai perantara dalam kasus ini.

KPK menegaskan bahwa laporan dari masyarakat akan ditelaah dan dianalisis sebelum ditindaklanjuti. Selain mendorong masyarakat melapor, KPK juga meminta perguruan tinggi membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru secara konkret, bukan hanya deklarasi komitmen.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait