Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Soroti Potensi Korupsi Jalur Mandiri Maba, Ingatkan Rektor Tolak Titipan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (maba), khususnya pada jalur mandiri yang dinilai paling berisiko. KPK menegaskan telah mengirimkan surat edaran kepada para rektor agar tidak menerima intervensi atau titipan dalam proses penerimaan mahasiswa. Beberapa perguruan tinggi telah menunjukkan komitmen dengan merujuk pada surat edaran KPK sebagai alasan untuk menolak tekanan dari pihak eksternal.

KPK juga mengungkapkan adanya informasi terkait dugaan penyimpangan di sejumlah kampus, yang akan menjadi bahan evaluasi dan introspeksi. Informasi ini didasarkan pada Survei Penilaian Integritas Pendidikan dan telah membuktikan adanya kasus nyata, seperti penetapan tersangka terhadap enam orang terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Dalam kasus Unsoed, tiga klaster tindak pidana terungkap: pemerasan, gratifikasi, dan mahar. KPK menetapkan enam tersangka, termasuk tiga dari pihak kampus dan tiga dari pihak swasta. KPK juga mengoptimalkan peran Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Nasional untuk mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait