Daerah Defisit hingga Pangkas Gaji ASN, DPR Kaji Revisi UU HKPD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI membuka kaji ulang UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 pasal membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Aturan tersebut dianggap memperketat ruang fiskal daerah, terutama bagi daerah bergantung pada transfer pusat. Banyak daerah mengalami defisit anggaran hingga pemotongan gaji ASN. Arif Rahman (Baleg DPR) menuntut konsolidasi fiskal bersama pemerintah pusat serta relaksasi kebijakan dan penataan ulang skema DBH agar proporsional dengan kontribusi dan potensi ekonomi masing-masing daerah. Bob Hasan (Baleg DPR) menyatakan isu perpajakan daerah dan hubungan keuangan pusat-daerah akan dibahas dalam Prolegnas 2027 dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Bagikan
Berita terkait
Dedi Mulyadi: 'Kan yang Penting Nyenggol KDM Biar Ramai, He-he-he'
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 16.00
Kas Jabar Terancam Defisit, Dedi Mulyadi Ogah Buru-buru Pinjam Rp3,4 T: Nanti Warga Rugi Bayar Bunga
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 10.07
APBD Jabar Diproyeksi Defisit Rp5,7 Triliun, Dedi Mulyadi Sebut Pusat Belum juga Cairkan DBH
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 09.41
Soroti Kebijakan Anggaran, OSO: Pentingnya Menjaga Keseimbangan Pusat dan Daerah
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 17.56