Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Daerah Defisit hingga Pangkas Gaji ASN, DPR Kaji Revisi UU HKPD

DPR RI membuka kaji ulang UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 pasal membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Aturan tersebut dianggap memperketat ruang fiskal daerah, terutama bagi daerah bergantung pada transfer pusat. Banyak daerah mengalami defisit anggaran hingga pemotongan gaji ASN. Arif Rahman (Baleg DPR) menuntut konsolidasi fiskal bersama pemerintah pusat serta relaksasi kebijakan dan penataan ulang skema DBH agar proporsional dengan kontribusi dan potensi ekonomi masing-masing daerah. Bob Hasan (Baleg DPR) menyatakan isu perpajakan daerah dan hubungan keuangan pusat-daerah akan dibahas dalam Prolegnas 2027 dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik.

Berita terkait