Dana Pusat Sudah Dikucurkan, Gaji PPPK & P3K PW Harus Segera Dibayarkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat telah menyalurkan dana bantuan kepada Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku untuk mendukung pembayaran gaji Pegawai Tidak Tetap (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW). Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 2024 dengan total Rp653,08 miliar. Penyaluran dilakukan pada 7 Agustus 2026 ke rekening kas umum daerah masing-masing pemerintah daerah. Menurut Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Maluku Anang Rohmawan, tambahan DAU sebesar Rp577,87 miliar dan kurang bayar DBH sebesar Rp75,20 miliar ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan gaji ASN daerah, terutama PPPK dan P3K PW. Dana juga mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah 3T. Penyaluran dilakukan melalui KPPN Ambon, Masohi, Tual, dan Saumlaki.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.30
Purbaya Bertemu CTO Danantara, Ini yang Dibahas
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 06.55
Airlangga Bocorkan Calon Gubernur PFII: dari Internal Pemerintah
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 20.45
Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Kata Bos LPS
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.53
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat
Berita terkait
172 Ribu Guru Bisa Jadi PPK Penuh Waktu-ASN pada 2027
kumparan · 17 September 2026 pukul 19.30
DPR dan Pemerintah Sepakat Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK dari APBN
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.48
Pemerintah Anggarkan Rp31,1 Triliun untuk Ambil Alih Gaji PPPK Penuh Waktu Tahun Depan
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 13.31
PPPK Daerah Bakal Digaji Pemerintah Pusat, Purbaya Siapkan Rp 31 T
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.04