Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dana Pusat Sudah Dikucurkan, Gaji PPPK & P3K PW Harus Segera Dibayarkan

Pemerintah pusat telah menyalurkan dana bantuan kepada Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku untuk mendukung pembayaran gaji Pegawai Tidak Tetap (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW). Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 2024 dengan total Rp653,08 miliar. Penyaluran dilakukan pada 7 Agustus 2026 ke rekening kas umum daerah masing-masing pemerintah daerah. Menurut Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Maluku Anang Rohmawan, tambahan DAU sebesar Rp577,87 miliar dan kurang bayar DBH sebesar Rp75,20 miliar ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan gaji ASN daerah, terutama PPPK dan P3K PW. Dana juga mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah 3T. Penyaluran dilakukan melalui KPPN Ambon, Masohi, Tual, dan Saumlaki.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait