DPR dan Pemerintah Sepakat Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK dari APBN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI dan pemerintah sepakat mengalokasikan Rp23 triliun untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari APBN tahun 2027. Pengalihan dana dari APBD ke APBN memberi kepastian pembayaran gaji, terutama untuk guru dan tenaga pendidik di daerah. Kementerian Keuangan pastikan gaji PPPK paruh waktu dibayar pusat mulai Januari 2027, dengan status berubah menjadi penuh waktu dan peluang ikut seleksi PNS. Sejumlah PPPK akan menggelar aksi di Istana pada 7 September 2026 menyoroti tuntutan terkait status PNS dan gaji.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 11.34
Banggar DPR dan pemerintah sepakati Rp23 triliun untuk gaji PPPK
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 03.20
Pimpinan Komisi XI DPR: Suahasil Nazara Lebih Pendiam, Purbaya Cenderung Koboi dan Ceplas-Ceplos
Detik.com · 15 September 2026 pukul 16.41
Membaca Keberlanjutan Fiskal dari Sri Mulyani, Purbaya Hingga Suahasil
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.57
Said Abdullah: Banggar DPR Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji P3K di 2027
Berita terkait
Gaji PPPK Daerah Diambil Alih APBN, Bupati Bandung: Kabar Baik
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.22
PPPK Bisa Lega, Gaji Bakal Ditanggung APBN
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 21.32
Andre Rosiade Apresiasi DPR-Pemerintah Beri Kepastian Nasib Guru PPPK pada 2027
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 12.30
Andre Rosiade Apresiasi Pemerintah Beri Kepastian Status Guru PPPK
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 07.54