Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Danantara Bakal Kuasai 40% Saham BEI, OJK: Belum Ada Pengajuan Resmi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum ada pengajuan resmi dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) atas rencana mengambil 40% saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca demutualisasi. Menurut Danu Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, BEI, kepemilikan saham masih terbuka untuk Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Danantara, namun besarnya saham belum ditentukan. OJK mengatur batas kepemilikan maksimal 5% per pihak, di mana pemegang saham di atas batas tersebut wajib mengajukan persetujuan ke OJK sebelum efektif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait