Danantara Bakal Kuasai 40% Saham BEI, OJK: Belum Ada Pengajuan Resmi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum ada pengajuan resmi dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) atas rencana mengambil 40% saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca demutualisasi. Menurut Danu Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, BEI, kepemilikan saham masih terbuka untuk Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Danantara, namun besarnya saham belum ditentukan. OJK mengatur batas kepemilikan maksimal 5% per pihak, di mana pemegang saham di atas batas tersebut wajib mengajukan persetujuan ke OJK sebelum efektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 18.41
Danantara Berencana Beli Saham BEI, OJK: Di Bawah 5% Tak Perlu Persetujuan
Detik.com · 25 September 2026 pukul 14.02
Danantara Minat Genggam Saham Bursa, tapi Porsinya Belum Diajukan
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 17.55
Calon Investor BEI Boleh Genggam di Atas 5%, OJK: Ada Syaratnya!
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 22.01
OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU
Berita terkait
BEI Masih Tunggu Persetujuan OJK soal Porsi Saham Danantara Usai Demutualisasi
kumparan · 18 September 2026 pukul 17.17
Bos BEI Jawab Independensi Jika Danantara Resmi Caplok 40% Saham Bursa
Detik.com · 19 September 2026 pukul 07.30
40% Saham Mau Dicaplok Danantara, Bursa Efek Jamin Tetap Independen
Detik.com · 18 September 2026 pukul 13.06
Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI Lebih dari 5%, Ini Ketentuannya
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 18.27