Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Darurat Karhutla, Menteri LH Teken Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 yang secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Menteri LH Jumhur Hidayat menyatakan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi hukum, termasuk denda hingga pidana, tanpa pandang siapa yang bersangkutan. Aturan ini dirilis sebagai bagian dari upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang terjadi, terutama di wilayah Kalimantan.

Karhutla di Kalimantan telah menyebabkan penurunan kualitas udara tidak hanya di pulau tersebut, tetapi juga di wilayah lain seperti Kampar (Riau), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Katingan (Kalimantan Tengah), Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Jambi, dan Banjarmasin. Menurut Jumhur, banyak wilayah tersebut telah melewati Baku Mutu Udara Ambien atau masuk dalam kategori udara tidak sehat akibat polusi dari kebakaran.

Untuk mengatasi situasi ini, KLH telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut secara ketat, mengevaluasi data Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA), dan memantau kondisi sekat kanal di wilayah rawan kebakaran. Jika nilai TMAT berada pada level sangat rawan, pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan pembahasan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait