Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Pasal Penghinaan Presiden, Amnesty International: MK Jilat Ludah Sendiri dan Sikapnya Membeo DPR

Amnesty International Indonesia mengkritik keras Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang mempertahankan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP baru. Meskipun MK mencabut ketentuan yang memungkinkan pihak ketiga mengajukan laporan atas dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden, lembaga tersebut tetap mempertahankan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Menurut Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, keputusan ini membuat ruang kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik kepala negara masih terbuka, terutama jika presiden atau wakil presiden yang mengajukan laporan tersebut. Haeril menilai MK tidak konsisten karena pada 2006 pernah mencabut pasal penghinaan presiden dari KUHP lama, namun kini justru mempertahankannya kembali. Ia juga menyoroti bahwa pasal penghinaan presiden merupakan warisan pemerintahan kolonial Belanda yang digunakan untuk melindungi Ratu Belanda, dan menjadi alat politik untuk membungkam kritik di Indonesia. Menurutnya, pembatasan kebebasan berekspresi melalui pemidanaan dapat menciptakan iklim ketakutan di masyarakat. Para pemoham dalam gugatan sebelumnya juga menilai Pasal 218 dan 219 merupakan reinkarnasi delik Lese Majeste yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait