Soal Pasal Penghinaan Presiden, Amnesty International: MK Jilat Ludah Sendiri dan Sikapnya Membeo DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Amnesty International Indonesia mengkritik keras Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang mempertahankan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP baru. Meskipun MK mencabut ketentuan yang memungkinkan pihak ketiga mengajukan laporan atas dugaan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden, lembaga tersebut tetap mempertahankan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Menurut Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, keputusan ini membuat ruang kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik kepala negara masih terbuka, terutama jika presiden atau wakil presiden yang mengajukan laporan tersebut. Haeril menilai MK tidak konsisten karena pada 2006 pernah mencabut pasal penghinaan presiden dari KUHP lama, namun kini justru mempertahankannya kembali. Ia juga menyoroti bahwa pasal penghinaan presiden merupakan warisan pemerintahan kolonial Belanda yang digunakan untuk melindungi Ratu Belanda, dan menjadi alat politik untuk membungkam kritik di Indonesia. Menurutnya, pembatasan kebebasan berekspresi melalui pemidanaan dapat menciptakan iklim ketakutan di masyarakat. Para pemoham dalam gugatan sebelumnya juga menilai Pasal 218 dan 219 merupakan reinkarnasi delik Lese Majeste yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.23
Amnesty Soroti Putusan MK soal Kritik Presiden
Berita terkait
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 08.00
Anggota DPR Sambut Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 09.26
Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.12
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40