Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Deretan Pasal yang Menjerat Yogi Usai Hadirkan Internet di Kampung Halaman

Yogi Gilang Arya, warga Kepulauan Mentawai, ditahan karena menyelenggarakan layanan internet tanpa izin. Ia membeli Starlink dan membagikannya dengan warga Dusun Sikakap Timur melalui paket berbayar. Jaksa mendakanya melanggar Pasal 47UU IKT 1999 (sudah diubah) yaitu menyelenggarakan telekomunikasi tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Pidana yang maksimum 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. Yogi menyatakan niat hanya untuk mempermudah komunikasi di Mentawai. Pengacaranya berupaya menghapuskan penahanan dengan menguji seluruh unsur dakwaan dan mengajukan penangguhan penahanan.

Berita terkait