Deretan Pasal yang Menjerat Yogi Usai Hadirkan Internet di Kampung Halaman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yogi Gilang Arya, warga Kepulauan Mentawai, ditahan karena menyelenggarakan layanan internet tanpa izin. Ia membeli Starlink dan membagikannya dengan warga Dusun Sikakap Timur melalui paket berbayar. Jaksa mendakanya melanggar Pasal 47UU IKT 1999 (sudah diubah) yaitu menyelenggarakan telekomunikasi tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Pidana yang maksimum 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar. Yogi menyatakan niat hanya untuk mempermudah komunikasi di Mentawai. Pengacaranya berupaya menghapuskan penahanan dengan menguji seluruh unsur dakwaan dan mengajukan penangguhan penahanan.
Bagikan
Berita terkait
Pakar soal Kasus Yogi Jual Internet: Negara Dibantu, Sifat Melawan Hukum Hilang
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.59
Niat Jualan Voucher Internet Starlink, Yogi Diseret ke Meja Hijau
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.32
Duduk Perkara Yogi Gilang Diadili Gara-gara Jual Starlink di Mentawai
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 07.00
Niat Hadirkan Internet di Kampung Halaman, Yogi Warga Mentawai Kini Disidang
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 14.26