Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Desil Berubah, Ini Penjelasan Dinsos Majalengka

Pemerintah Kabupaten Majalengka, melalui Dinas Sosial, memastikan proses pemutakhiran dan pengusulan data masyarakat untuk penetapan status desil dilakukan secara objektif, akurat, dan sesuai kondisi riil di lapangan. Hal ini sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait perubahan data pengelompokan tingkat kesejahteraan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi warga di lapangan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Apip Supriyanto, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data merupakan bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah dan harus dilaksanakan dengan benar, jujur, profesional, dan berbasis gotong royong. Apip juga menegaskan bahwa penetapan peringkat desil sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statist (BPS) dan tidak dapat ditentukan oleh pemerintah daerah atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Desil merupakan pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkat kesejahteraan, dengan Desil 1 sebagai kelompok 10% penduduk paling miskin dan Desil 10 sebagai kelompok 10% dengan kesejahteraan tertinggi. Perubahan status desil ditentukan melalui pengolahan berbagai variabel dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk data kependudukan, daya listrik PLN, kepemilikan kendaraan, dan data perbankan/OJK. Masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau operator SIKS-NG di kelurahan atau desa setempat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait