Dewas Ungkap Progres Aturan Perberat Potong Gaji Pimpinan KPK Langgar Etik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sedang menyempurnakan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang kode etik, dengan progres pembahasan mencapai 80 persen. Draft saat ini sedang direview oleh Pimpinan KPK sebelum difinalisasi. Perubahan bertujuan memperberat sanksi etik, terutama pemotongan gaji bagi pimpinan dan anggota Dewas yang melanggar. Saat ini, Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 10 mengatur potongan gaji 10-40 persen.
Perubahan juga mendorong transparansi putusan etik, memperjelas status pegawai termasuk yang berasal dari PNYD, serta efisiensi prosedur penanganan etik. Selama semester I 2026, Dewas menerima 2.093 pemberitahuan penindakan. Penyadapan 762 semuanya tepat waktu; penggeledahan 232 (152 tepat, 80 terlambat), penyitaan 1.093 (893 tepat, 200 terlambat), dan SP3 6 (4 tepat, 2 terlambat).
Anggota Dewas Benny Mamoto memberikan catatan kritis agar penindakan meningkatkan ketepatan waktu demi kepastian hukum. Dewas juga mempertanyakan penanganan kasus yang lambat, salah satu kendalanya fokus teralihkan oleh kegiatan OTT yang melibatkan banyak satgas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 19.04
Dewas Beri Sanksi ke Pegawai KPK Terkait Rangkap Jabatan dan Kesusilaan
Berita terkait
Bareskrim Bongkar 3 Markas Judol di Tangerang, 14 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.53
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,78 Kg Emas di Bandara Soetta, Begini Modusnya
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 19.51
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Punya Jaringan Antar Provinsi
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 18.31
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29