Dewas Beri Sanksi ke Pegawai KPK Terkait Rangkap Jabatan dan Kesusilaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi kepada dua pegawai KPK selama periode Januari hingga Juli. Anggota Dewas KPK Sumpeno menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK pada Senin (3/8).
Selama periode tersebut, Dewas menerima 14 pengaduan etik dan 1 pengaduan tunggakan pada 2025. Dari jumlah tersebut, 8 aduan masih dalam tahap analisis, 5 aduan dalam tahap klarifikasi, dan 2 aduan telah diputus dalam sidang etik. Satu aduan diberikan sanksi berat terkait rangkap jabatan, yaitu kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka langsung yang diunggah di jejaring internal komisi atau portal selama 40 hari kerja. Sementara satu aduan lainnya dijatuhi sanksi sedang terkait pelanggaran kesusilaan berupa Pasal 4 Ayat 1 Huruf N, dengan kewajiban permintaan maaf secara tertulis yang dibacakan di hadapan pimpinan KPK dan diumumkan di jejaring internal selama 30 hari kerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 12.19
6 SP3 Diterbitkan KPK pada 2025-2026, Ini Daftar Perkaranya
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 22.52
KPK Terbitkan 6 SP3, Ada Kasus Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.49
Dewas Ungkap Progres Aturan Perberat Potong Gaji Pimpinan KPK Langgar Etik
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.21
Dewas KPK Koordinasi Soal Polisi Tersangka Kasus Pemalang
Berita terkait
Setahun Tersangka CSR BI-OJK Bebas Berkeliaran, MAKI Desak Dewas Tegur Pimpinan KPK
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.32
KPK Usut Dugaan Staf Peras Bupati Pemalang Bukan Kasus Pertama
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 21.18
Dewas KPK Terima 14 Aduan Etik Selama 2026, 2 Pegawai Disanksi
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 14.56
Dewas KPK akan Periksa Polisi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.04