Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dewas Beri Sanksi ke Pegawai KPK Terkait Rangkap Jabatan dan Kesusilaan

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi kepada dua pegawai KPK selama periode Januari hingga Juli. Anggota Dewas KPK Sumpeno menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK pada Senin (3/8).

Selama periode tersebut, Dewas menerima 14 pengaduan etik dan 1 pengaduan tunggakan pada 2025. Dari jumlah tersebut, 8 aduan masih dalam tahap analisis, 5 aduan dalam tahap klarifikasi, dan 2 aduan telah diputus dalam sidang etik. Satu aduan diberikan sanksi berat terkait rangkap jabatan, yaitu kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka langsung yang diunggah di jejaring internal komisi atau portal selama 40 hari kerja. Sementara satu aduan lainnya dijatuhi sanksi sedang terkait pelanggaran kesusilaan berupa Pasal 4 Ayat 1 Huruf N, dengan kewajiban permintaan maaf secara tertulis yang dibacakan di hadapan pimpinan KPK dan diumumkan di jejaring internal selama 30 hari kerja.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait