Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Di Balik Polemik Terhentinya Ekspor Logam Nikel Cs Imbas Kandungan LTJ

Ekspor produk mineral Indonesia terhenti sejak sekitar awal Juli 2026 setelah setidaknya 120 kapal pengangkut produk mineral tertahan di pelabuhan. Penyebab utamanya adalah kekosongan regulasi mengenai batas maksimal kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Permendag No.6/2026 yang berlaku efektif 1 April 2026 melarang ekspor 17 unsur LTJ dengan kadar di bawah 99%, namun tidak mengatur ambang batas untuk LTJ yang muncul secara alami sebagai mineral ikutan dalam komoditas seperti nikel, timah, dan bauksit. Situsi diperparah setelah Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral di PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM), yang diduga memanipulasi laporan uji laboratorium agar kandungan LTJ tidak terungkap dalam dokumen ekspor.

Pelaku usaha dari Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), Asosiasi Bauksit Indonesia, dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menilai LTJ dalam komoditas mereka hanyalah mineral ikutan dengan kadar sangat kecil yang belum ekonomis untuk diekstraksi secara komersial. Indonesia juga masih menghadapi keterbatasan teknologi pemisahan LTJ menjadi mineral tunggal, sementara negara-negara maju pemilik teknologi enggan melakukan transfer teknologi. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman kemudian memimpin rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga pada 27 Juli 2026 untuk menyusun pedoman sementara batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan, sehingga ekspor dapat berjalan tanpa mengabaikan tata kelola yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait