Desain Pengembangan LTJ, Bahlil: Ke Depannya Diolah di Dalam Negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia tengah merancang desain pengolahan Logam Tanah Jarang (LTJ) di dalam negeri. Langkah ini diambil setelah muncul hambatan ekspor komoditas mineral seperti nikel, timah, alumina, dan tembaga akibat perbedaan interpretasi aturan. Permendag No.6/2026 melarang ekspor LTJ (17 unsur dengan kemurnian <99%), namun pelaku usaha berpendapat larangan hanya berlaku jika LTJ merupakan komoditas utama, bukan mineral ikutan. Indonesia saat ini belum memiliki teknologi ekstraksi LTJ. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan sebagian pengolahan sudah dilakukan Perminas, dan ke depan seluruh pengolahan LTJ akan dilakukan di dalam negeri.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi kandungan LTJ telah diselesaikan. Penyelesaian ini membuat 85 Laporan Surveyor yang tertunda kini dapat diterbitkan. Lebih dari 100 kapal ekspor kembali beroperasi membawa hampir 400 ribu ton komoditas mineral senilai sekitar Rp2,2 triliun. Total komoditas yang diproses pasca-penyelesaian mencapai hampir 471 ribu ton. Pemerintah menegaskan tetap menjaga kepastian hukum, standar pengujian, dan verifikasi teknis. KSP akan terus mengawal penyempurnaan regulasi serta memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk menjaga kelancaran ekspor dan mendorong hilirisasi mineral.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 21.30
RI Lepas 100 Kapal Ekspor Mineral Senilai Rp 2,2 Triliun
Berita terkait
Hambatan Ekspor Mineral Tuntas, 100 Lebih Kapal Kembali Beroperasi
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 20.50
KSP & Bahlil Buka Suara soal Ekspor 'Harta Karun' RI
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 07.25
Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Berlaku untuk Produk Utama, Mineral Ikutan Bebas
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.16
Di Balik Polemik Terhentinya Ekspor Logam Nikel Cs Imbas Kandungan LTJ
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 18.55