Di DPR, Sherly Tjoanda Curhat Tak Dapat Kepastian 16 Ribu Ha Tanah untuk Petani
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengeluhkan ketidakpastian redistribusi 16.000 hektare tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang sudah terverifikasi clear namun belum dibagikan kepada petani. Dalam RDP bersama Komisi II DPR, Sherly menekankan pentingnya legalitas lahan bagi 60% penduduk Maluku Utara yang berprofesi sebagai petani guna mendukung program hilirisasi kelapa dan pengentasan kemiskinan.
Dari total potensi TORA seluas 36.200 hektare, baru 32% atau 11.700 hektare yang telah disertifikasi. Sherly meminta adanya kepastian waktu penyelesaian, seperti batas 30 hingga 60 hari, agar proses birokrasi di Kementerian ATR/BPN lebih transparan. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi hal ini dengan mempertanyakan keterlambatan proses yang telah berjalan selama satu tahun kepada Wakil Menteri ATR/BPN.
Bagikan
Berita terkait
Komisi II DPR Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Provinsi
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.33
Soroti RUU Pengaturan Reforma Agraria, Baleg DPR Tegaskan Tak Cukup Sekadar Bagi-Bagi Tanah
JawaPos · 11 September 2026 pukul 11.30
Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria Disorot dalam RUU Reforma Agraria
kumparan · 10 September 2026 pukul 20.06
Wakil Ketua MPR: Reforma Agraria Tak Cukup Sekadar Sertifikasi Tanah
VOI · 9 September 2026 pukul 22.00