Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria Disorot dalam RUU Reforma Agraria

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan pembentukan Pengadilan Khusus Agraria dalam RUU Reforma Agraria untuk menangani kompleksitas konflik agraria struktural. Ketua Baleg Bob Hasan menilai sistem peradilan saat ini kurang mampu menangani pembuktian lapangan yang rumit, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki bukti formil saat berhadapan dengan perusahaan.

Namun, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menilai pembentukan lembaga baru tidak diperlukan. Menurut Ketua Umum IKAHI Yanto, masalah utama adalah fragmentasi penanganan antara peradilan umum (perdata) dan PTUN (tata usaha negara). Mahkamah Agung saat ini lebih fokus pada penguatan kompetensi melalui sertifikasi hakim bidang pertanahan dan tata ruang bersama Kementerian ATR/BPN.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait