Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria Disorot dalam RUU Reforma Agraria
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan pembentukan Pengadilan Khusus Agraria dalam RUU Reforma Agraria untuk menangani kompleksitas konflik agraria struktural. Ketua Baleg Bob Hasan menilai sistem peradilan saat ini kurang mampu menangani pembuktian lapangan yang rumit, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki bukti formil saat berhadapan dengan perusahaan.
Namun, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menilai pembentukan lembaga baru tidak diperlukan. Menurut Ketua Umum IKAHI Yanto, masalah utama adalah fragmentasi penanganan antara peradilan umum (perdata) dan PTUN (tata usaha negara). Mahkamah Agung saat ini lebih fokus pada penguatan kompetensi melalui sertifikasi hakim bidang pertanahan dan tata ruang bersama Kementerian ATR/BPN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 01.27
Komisi III DPR Dorong Kasus Kombes F Diproses sesuai SOP Kepolisian
VOI · 9 September 2026 pukul 15.22
Baleg DPR: RUU Reforma Agraria Tak Hanya Selesaikan Konflik Tanah, Tapi Juga Angkat Petani Gurem
Detik.com · 9 September 2026 pukul 14.37
Sah! Sarjito Jadi Kepala Pengawas Bursa Mineral
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 11.37
4 RUU Baru yang Jadi Inisiatif DPR, Mengatur Reforma Agraria hingga Administrasi Kependudukan
Berita terkait
Rapat Paripurna DPR setujui 14 nama calon hakim agung dan ad hoc MA
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 13.11
Paripurna DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.33
DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung Terpilih, Ini Daftarnya
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.04
RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, KPA: Perjuangan Belum Selesai
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 13.24