Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Di Kantah Tangsel, Masyarakat Rasakan Manfaat Layanan Perintis 10 Hari

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diluncurkan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) sebagai pilot project mendapatkan respons positif dari masyarakat. PERINTIS diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, dan merupakan bagian dari tiga transformasi layanan pertanahan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kepuasan masyarakat. Layanan ini bertujuan mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah hingga tiga hari, pengurusan BPHTB, dan pembuatan akta oleh PPAT secara terintegrasi.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis menekankan bahwa percepatan layanan ini membutuhkan kolaborasi dari seluruh pihak terkait, termasuk Bapenda, PPAT, dan Kantor Pertanahan. Ia menyatakan bahwa penerapan PERINTIS tidak hanya terbatas di Kantah Tangsel, tetapi juga direncanakan untuk diterapkan di kantor pertanahan lain di Provinsi Banten hingga tingkat nasional. Dukungan dan partisipasi masyarakat dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan transformasi ini.

Salah satu mitra BPN, PPAT Genio Ladyan Finasisca, merasakan manfaat langsung dari penerapan PERINTIS. Ia melaporkan bahwa proses balik nama dapat selesai dalam waktu kurang dari 10 hari, bahkan sekitar delapan hari, dengan sertifikat yang sudah selesai diterima dan diserahkan kepada pemilik. Penerapan PERINTIS juga membawa penyesuaian dalam manajemen waktu dan tahapan proses kerja PPAT, seperti pembayaran pajak, penjadwalan akad, dan penyampaian berkas ke BPN paling lambat satu hari setelah akad.

Berita terkait