Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Dugaan Suap Rp1,5 Miliar di Balik Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon, KPK Amankan 19 Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat, lalu ditindaklanjuti melalui penyelidikan, berujung pada operasi tangkap tangan yang mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Para tersangka meliputi pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga perwakilan manajemen PT Summarecon Agung Tbk. Konstruksi kasus diduga berawal dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor, sebagiannya masih berstatus sengketa dengan pemilik sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait