Dugaan Suap Rp1,5 Miliar di Balik Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon, KPK Amankan 19 Orang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat, lalu ditindaklanjuti melalui penyelidikan, berujung pada operasi tangkap tangan yang mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Para tersangka meliputi pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga perwakilan manajemen PT Summarecon Agung Tbk. Konstruksi kasus diduga berawal dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor, sebagiannya masih berstatus sengketa dengan pemilik sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 15 September 2026 pukul 22.30
KPK Ungkap Suap HGB Summarecon Rp 1,5 Miliar, Anak Buah Nusron Wahid Terlibat
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 21.01
Empat Orang Dekat Nusron Terjerat
kumparan · 15 September 2026 pukul 20.47
KPK Jerat 8 Tersangka Kasus Mafia Tanah BPN: Bos Summarecon-Dirjen
Detik.com · 15 September 2026 pukul 20.41
Penampakan Duit Rp 106,3 M yang Disita KPK dari OTT Kasus Suap HGB
Berita terkait
KPK Duga 4 Tersangka Suap ATR/BPN Orang Kepercayaan Nusron Wahid
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 21.20
Barang Bukti OTT Dugaan Suap Kasus BPN-Summarecon: Uang Rp106 M
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.14
KPK Ungkap Skema Pengepulan Duit ke Orang Kepercayaan Nusron
Detik.com · 15 September 2026 pukul 20.14
KPK Ungkap 4 Orang Kepercayaan Nusron di Kasus Suap HGB Summarecon
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.09