Diduga Langgar Kode Etik, Komisi Yudisial Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakarta Pusat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara PT MNC Asia Holding dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan kuasa hukum MNC Asia, Munarman & Partners, yang disampaikan pada 7 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dede Agung Wardhana dari kuasa hukum menyampaikan bahwa KY akan memeriksa berkas perkara, kelengkapan administrasi, serta bukti-bukti yang ada, dan juga meminta klarifikasi dari pihak yang melaporkan. Sengketa ini berkaitan dengan transaksi NCD yang dilakukan kedua belah pihak, dengan MNC Asia mengklaim bahwa proses hukum tidak dilakukan secara transparan dan adil. KY akan meneliti seluruh aspek prosedural dan substantif dalam penanganan perkara ini untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etika oleh hakim yang bertindak.
Bagikan
Berita terkait
MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 13.31
Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 08.03
Perkara CMNP, MNC Asia: Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tegaskan Tidak Pernah Ada soal Sita Jaminan!
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 08.03
Dokter Tifa Persoalkan Waktu Bertanya ke Saksi Dibatasi: JPU Punya 520 Hari, Kami Cuma di Sidang
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 05.49