Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Diduga Langgar Kode Etik, Komisi Yudisial Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakarta Pusat

Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara PT MNC Asia Holding dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan kuasa hukum MNC Asia, Munarman & Partners, yang disampaikan pada 7 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dede Agung Wardhana dari kuasa hukum menyampaikan bahwa KY akan memeriksa berkas perkara, kelengkapan administrasi, serta bukti-bukti yang ada, dan juga meminta klarifikasi dari pihak yang melaporkan. Sengketa ini berkaitan dengan transaksi NCD yang dilakukan kedua belah pihak, dengan MNC Asia mengklaim bahwa proses hukum tidak dilakukan secara transparan dan adil. KY akan meneliti seluruh aspek prosedural dan substantif dalam penanganan perkara ini untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etika oleh hakim yang bertindak.

Berita terkait