MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara PT CMNP. Legal Counselnya, Chris Taufik, menyatakan ini kemenangan yang dicicil karena ganti rugi yang ditetapkan jauh lebih ringan dibandingkan putusan PN Jakarta Pusat. Chris menilai majelis hakim mulai mempertimbangkan argumentasi MNC Asia dan tidak seluruh beban sebelumnya yang dikenakan kepada MNC dipertahankan. Putusan ini mengoreksi putusan PN dan menunjukkan adanya keraguan dari hakim sehingga ganti rugi dikurangi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 08.03
Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 08.03
Perkara CMNP, MNC Asia: Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tegaskan Tidak Pernah Ada soal Sita Jaminan!
Berita terkait
TNI AU Minta Maaf Kaca Mobil Warga Retak Kena Benda saat Gladi, Akan Ganti Rugi
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 04.58
Sidang Vonis Banding Ibam di Kasus Chromebook Ditunda 31 Agustus
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.23
Nadiem Optimistis Pengadilan Tinggi Berani Koreksi Putusan Hakim Tipikior di PN Pusat
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 20.28
Nadiem Beberkan Alasan Transaksi Rp 809 M Murni Rekayasa
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.39