MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara PT CMNP. Legal Counselnya, Chris Taufik, menyatakan ini kemenangan yang dicicil karena ganti rugi yang ditetapkan jauh lebih ringan dibandingkan putusan PN Jakarta Pusat. Chris menilai majelis hakim mulai mempertimbangkan argumentasi MNC Asia dan tidak seluruh beban sebelumnya yang dikenakan kepada MNC dipertahankan. Putusan ini mengoreksi putusan PN dan menunjukkan adanya keraguan dari hakim sehingga ganti rugi dikurangi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 08.03
Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 08.03
Perkara CMNP, MNC Asia: Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tegaskan Tidak Pernah Ada soal Sita Jaminan!
Berita terkait
Diduga Langgar Kode Etik, Komisi Yudisial Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakarta Pusat
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 06.01
Urusan Ganti Rugi Korban Indra Kenz Belum Rampung
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.11
Apple Kalah Gugatan Paten Vibrasi, Terancam Denda Rp 102 Triliun
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 08.00
Tok! Gugatan Ganti Rugi Kasus Ijazah Jokowi Rp 4,2 Miliar Resmi Ditolak PN Solo!
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 08.18