Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Legal Counsel MNC Asia, Chris Taufik, menyebut putusan ini sebagai 'kemenangan yang dicicil' karena ganti rugi yang ditetapkan jauh lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya. 'Kalau saya lihat, kami menang. Bagi kami, ini kemenangan yang dicicil,' ujar Chris pada Selasa (11/8/2026). Chris menyampaikan kepuasan atas putusan ini dan menilai bahwa majelis hakim mulai mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan pihak MNC Asia Holding. Ia juga menilai Majelis Hakim mulai meragukan kuatnya gugatan CMNP lantaran tidak seluruh beban yang sebelumnya dikenakan kepada MNC dipertahankan dalam putusan banding. Sebelumnya, MNC Asia juga pernah mengajukan banding atas putusan gugatan CMNP yang dinilai mengandung banyak kejanggalan. Putusan ini menandakan pergeseran dalam penilaian hakim terhadap kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 13.31
MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil
Berita terkait
Diduga Langgar Kode Etik, Komisi Yudisial Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakarta Pusat
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 06.01
Perkara CMNP, MNC Asia: Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tegaskan Tidak Pernah Ada soal Sita Jaminan!
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 08.03
Urusan Ganti Rugi Korban Indra Kenz Belum Rampung
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.11
Apple Kalah Gugatan Paten Vibrasi, Terancam Denda Rp 102 Triliun
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 08.00