Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil

PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Legal Counsel MNC Asia, Chris Taufik, menyebut putusan ini sebagai 'kemenangan yang dicicil' karena ganti rugi yang ditetapkan jauh lebih ringan dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya. 'Kalau saya lihat, kami menang. Bagi kami, ini kemenangan yang dicicil,' ujar Chris pada Selasa (11/8/2026). Chris menyampaikan kepuasan atas putusan ini dan menilai bahwa majelis hakim mulai mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan pihak MNC Asia Holding. Ia juga menilai Majelis Hakim mulai meragukan kuatnya gugatan CMNP lantaran tidak seluruh beban yang sebelumnya dikenakan kepada MNC dipertahankan dalam putusan banding. Sebelumnya, MNC Asia juga pernah mengajukan banding atas putusan gugatan CMNP yang dinilai mengandung banyak kejanggalan. Putusan ini menandakan pergeseran dalam penilaian hakim terhadap kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait