Dokter Tifa Persoalkan Waktu Bertanya ke Saksi Dibatasi: JPU Punya 520 Hari, Kami Cuma di Sidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) mengajukan protes terhadap batasan waktu bertanya kepada saksi dalam sidang perkara ijazah palsu Presiden Jokowi di PN Jaktim. Ia menilai JPU sudah menggali keterangan saksi sebelum saksi dihadiri, sehingga hak asasi dirugikan. Dokter Tifa berencana melaporkan majelis hakim ke KY, DPR, Komnas HAM, dan Ketua PN Jaktim. Sidang hari ini JPU menghadirkan dua saksi: Lechumanan dan Maret Samuel Sueken. Kpu JPU dalam perkara ini diketahui memiliki 520 hari untuk menuntut, sementara dokter Tifa hanya diberikan waktu terbatas dalam sidang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 03.40
Dokter Tifa Akan Laporkan Hakim Penegurnya di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Berita terkait
Pakar Hukum: Pasal Fitnah di Kasus Ijazah Palsu Jokowi Terlalu Prematur
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 11.00
Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar 12 Agustus 2026
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 08.41
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 09.36
Jaksa Ogah Tunjukkan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Mau Dibuktikan di Akhirat?
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 07.40