Dilelang Kejagung, 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan Laku Rp 179 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bersama KPKNL Banjarmasin melelang 436.283,08 ton batu bara sitaan dari kasus korupsi Samin Tan. Aset milik PT MCM di Kalimantan Selatan ini laku terjual senilai Rp 179.073.527.000 kepada PT Batubara Menjangan Lestari, melampaui nilai limit awal sebesar Rp 200 juta. Dana hasil lelang disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga putusan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan, selaku beneficial owner, diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal periode 2016-2025 meskipun izin perusahaan telah dicabut sejak 2017. Aktivitas ilegal yang melibatkan oknum pengawas negara ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 17,7 triliun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 14.30
Penampakan Kejagung Geledah Rumah Eks Kepala Daerah dan Kantor PT CCM Terkait Kasus Batubara
Berita terkait
LSAK Nilai Kejagung Harus Menuntut Maksimal Febrie Adriansyah
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 12.49
LSAK Minta Kejagung Tuntut Maksimal Febrie Adriansyah
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 10.56
Kasus Febrie Adriansyah Terus Berjalan, Publik Diminta Tak Kehilangan Fokus
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 00.23
Tim Sembilan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti FA ke Penuntut Umum Kejari Jaksel
JawaPos · 18 September 2026 pukul 19.00