LSAK Minta Kejagung Tuntut Maksimal Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjatuhkan tuntutan pidana maksimal terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam persidangan yang akan datang. Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri menilai penanganan kasus ini menjadi ujian penting untuk menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab Korps Adhyaksa dalam menindak mantan pejabat tingginya. Ia menekankan agar proses hukum dilakukan secara tuntas, bukan sekadar sebagai aksi simbolis di pengadilan. Hariri juga menyampaikan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori kejahatan tinggi (high-profile crime), sehingga pihak Kejagung perlu memiliki ketajaman taktis hukum yang kuat untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan atau celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak terdakwa. Ia menyarankan agar penuntut umum dapat menggunakan berbagai pendekatan hukum, termasuk pasal pemerasan, TPPU, atau dakwaan kombinasi, agar peluang penyelesaian kasus tetap optimal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 12.49
LSAK Nilai Kejagung Harus Menuntut Maksimal Febrie Adriansyah
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 06.10
Bupati Pati Sudewo Keberatan Dituntut 8,5 Tahun, KPK Bereaksi
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 06.10
Bupati Pati Sudewo Keberatan Dituntut 8,5 Tahun Penjara, KPK Bereaksi
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 05.55
Merasa Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Sudah Diskenario, Bupati Pati Sudewo Bakal Ajukan...
Berita terkait
Kasus Febrie Adriansyah Terus Berjalan, Publik Diminta Tak Kehilangan Fokus
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 00.23
Tim Sembilan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti FA ke Penuntut Umum Kejari Jaksel
JawaPos · 18 September 2026 pukul 19.00
Dulu Tangani Kasus Besar, Kini Jadi Tersangka, Febrie: Kita Digergaji
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.00
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Presiden Dapat Masukan yang Salah!
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 13.55