Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

LSAK Minta Kejagung Tuntut Maksimal Febrie Adriansyah

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjatuhkan tuntutan pidana maksimal terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam persidangan yang akan datang. Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri menilai penanganan kasus ini menjadi ujian penting untuk menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab Korps Adhyaksa dalam menindak mantan pejabat tingginya. Ia menekankan agar proses hukum dilakukan secara tuntas, bukan sekadar sebagai aksi simbolis di pengadilan. Hariri juga menyampaikan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori kejahatan tinggi (high-profile crime), sehingga pihak Kejagung perlu memiliki ketajaman taktis hukum yang kuat untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan atau celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak terdakwa. Ia menyarankan agar penuntut umum dapat menggunakan berbagai pendekatan hukum, termasuk pasal pemerasan, TPPU, atau dakwaan kombinasi, agar peluang penyelesaian kasus tetap optimal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait