Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

LSAK Nilai Kejagung Harus Menuntut Maksimal Febrie Adriansyah

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjatuhkan tuntutan pidana maksimal terhadap mantan Kepala Jaksa Penyidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam proses persidangan yang akan datang. Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri menilai penindakan ini menjadi ujian krusial untuk membuktikan keseriusan dan tanggung jawab Korps Adhyaksa dalam menangani kasus korupsi tinggi. Ia meminta penuntut umum memiliki ketajaman taktis hukum untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak terdakwa, sekaligus berani membongkar fakta secara transparan di hadapan majelis hakim. Tantangan terbesar Kejagung, menurut Hariri, terkait pembuktian pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) dalam kasus ASABRI dan Jiwsaraya, yang juga berarti mengakui adanya praktik lacur di internal lembaganya sendiri. LSAK menilai penindakan hukum yang transparan dan objektif terhadap Febrie harus menjadi pintu gerbang bagi Presiden untuk melakukan reformasi total di tubuh Kejaksaan Agung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait