LSAK Nilai Kejagung Harus Menuntut Maksimal Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjatuhkan tuntutan pidana maksimal terhadap mantan Kepala Jaksa Penyidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam proses persidangan yang akan datang. Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri menilai penindakan ini menjadi ujian krusial untuk membuktikan keseriusan dan tanggung jawab Korps Adhyaksa dalam menangani kasus korupsi tinggi. Ia meminta penuntut umum memiliki ketajaman taktis hukum untuk mengantisipasi perlawanan dari pihak terdakwa, sekaligus berani membongkar fakta secara transparan di hadapan majelis hakim. Tantangan terbesar Kejagung, menurut Hariri, terkait pembuktian pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) dalam kasus ASABRI dan Jiwsaraya, yang juga berarti mengakui adanya praktik lacur di internal lembaganya sendiri. LSAK menilai penindakan hukum yang transparan dan objektif terhadap Febrie harus menjadi pintu gerbang bagi Presiden untuk melakukan reformasi total di tubuh Kejaksaan Agung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 10.56
LSAK Minta Kejagung Tuntut Maksimal Febrie Adriansyah
Detik.com · 24 September 2026 pukul 06.02
Kabar Terkini di Kasus Rasuah 'Titip Anak Saya Kuliah'
JawaPos · 23 September 2026 pukul 12.00
KPK Duga Presiden Komisaris Tempo Scan Group Beri Uang ke Silmy Karim
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 06.12
OTT Bupati Bolmut, KPK Tegaskan Tak Pilih-Pilih Kasus
Berita terkait
Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah Kembalikan Uang Rp5 Miliar ke Kejagung
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 16.29
Febrie Adriansyah Makin Dekat ke Meja Hijau
Detik.com · 19 September 2026 pukul 07.12
Kasus Febrie Adriansyah Terus Berjalan, Publik Diminta Tak Kehilangan Fokus
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 00.23
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Proses Sidang Digelar Secara Objektif
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 00.00