Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Tim Sembilan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti FA ke Penuntut Umum Kejari Jaksel

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas perkara tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, bersama dua tersangka lainnya yakni Nurman Herin dan Don Ritto, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu, 16 September 2026, sehingga proses penanganan perkara kini memasuki tahapan penuntutan. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa setelah penyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan. Anang menegaskan bahwa seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti yang telah disita akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Terkait status penahanan Febrie Adriansyah pascapenyerahan Tahap II, Anang menegaskan bahwa kewenangan tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali Penuntut Umum. Dalam perkara ini, Febrie bersama rekannya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait