Direktorat PIAK: Mengubah Catatan Menjadi Data yang Bekerja untuk Rakyat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) menjadi tulang punggung sistem administrasi kependudukan nasional dengan mengelola data pribadi warga sehingga dapat dipercaya dan konsisten. Menuruh Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar, di balik pencatatan 290.125.073 warga dalam Data Kependudukan (DKB) Semester I 2026, tersimpan jutaan peristiwa sehari-hari seperti kelahiran, kematian, dan pernikahan yang harus diintegrasikan menjadi satu sumber data nasional. PIAK memastikan setiap pencatatan akurat mulai dari tingkat desa hingga pusat, sehingga keputusan pemerintah berbasis data dapat merujuk pada informasi yang valid dan terkini. Dengan demikian, warga tidak perlu khawatir kehilangan hak akibat kesalahan administrasi, dan pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran. PIAK juga mendukung interoperabilitas sistem kependudukan di seluruh Indonesia agar data dapat diakses dan digunakan secara aman oleh berbagai lembaga pemerintah.
Bagikan
Berita terkait
Direktorat IDKD Perkuat Pemanfaatan Data Kependudukan demi Mendukung Pelayanan Daerah
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 14.58
DPR & Kemendagri Dorong Integrasi Data Kependudukan Digital Real-Time di Bandung Barat
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.10
Sistem MBG Dirombak Besar-besaran, Penerima Didata Ulang Pakai Ini
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 17.51
Mendagri Siapkan Aturan Baru, Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Kantongi Akta Kelahiran Digital
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52